Arahan Presiden, Padat Karya Tunai Desa Dilakukan dengan Swakelola

By Admin

nusakini.com--Saat memberi arahan di seminar nasional Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Jawa Tengah, di Boyolali, Rabu kemarin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo banyak menyinggung soal program padat karya tunai di desa. Kata Tjahjo, arahan Presiden Jokowi sendiri terkait itu, padat karya tunai harus dilaksanakan dengan prinsip Swakelola. 

"Presiden juga minta padat karya ditujukan meningkatkan daya beli masyarakat desa yang secara ekonomi masuk dalam kelompok masyarakat miskin," kata Tjahjo di Boyolali, Rabu kemarin. 

Tjahjo juga sempat mengurai kondisi desa desa di awal terbitnya UU Desa. Kata dia, jumlah Desa tahun 2014 tercatat 74.093 desa. Khusus untuk Jateng, jumlah desa yang tercatat pada tahun 2018, mencapai 7.809 desa dari total 74.957 desa yang ada di Indonesia. 

"Desa yang tertinggal tahun 2014, tercatat sebanyak 20.168 atau 27,22%. Di Jateng, ada 123 desa atau 1,58%," kata Tjahjo. 

Dalam memajukan dan menguatkan desa, lanjut Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri yang dipimpinnya sudah banyak melakukan langkah-langkah, baik dari sisi regulasi maupun progam. Dan telah banyak pula capaian-capaian yang dihasilkan. 

"Pertama dari sisi penyusunan peraturan dan pedoman. Telah disusun dua Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP Nomor 43/2014 dan PP 47/2014, satu Peraturan Presiden yakni Perpres 99/2017 dan 19 Permendagri," katanya. 

Sementara dari sisi program peningkatan kapasitas aparatur, kata Tjahjo, telah dilakukan pelatihan aparatur pusat, Pemda provinsi dan kabupaten atau kota sejumlah 4.529 orang. Pelatihan lainnya yang telah dilakukann, pelatihan aparatur kecamatan yang melibatkan 8.738 orang. Lalu, pelatihan aparatur desa sejumlah 154.837 orang. 

"Dari sisi peningkatan koordinasi kementerian atau lembaga dan Pemda, telah dilakukan satu MoU Bersama Kemendagri, Kemendes PDDT dan Kepolisian, satu pedoman kerjasama antara Kemendagri, Kemendes PDDT dan Kepolisian dan satu Keputusan Bersama Kemendagri, Kemenkeu, Kemendes PDTT, dan Kementerian Bappenas," katanya. 

Selain itu juga telah dilaksanakan program peningkatan kualitas pendampingan. Pelatihan ini melibatkan pendamping teknis kecamatan sebanyak 2.041 orang. Kemudian, penerapan kebijakan melalui pilot project yang mencakup penerapan perencanaan pembangunan desa partisipatif guna mendukung program OGI di 40 desa pada 3 Provinsi. Tiga provinsi yang dimaksud adalah Sumbar, dan Jateng. Berikutnya, Penerapan Siskeudes di 64.756 desa. "Dan Pilot project padat karya tunai di 100 desa pada 10 kabupaten dan lain-lain," katanya. 

Tjahjo juga mengungkap, pada tanggal 20 Oktober 2017, telah diteken MoU antara Kemendagri, Kemendes dan Polri. MoU yang diteken tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa. Diungkapkannya juga saat ini, telah disusun Pedoman Kerja (PKS) dalam kerangka Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa 

"Peran Kemendagri sendiri dalam pelaksanaan Program Padat Karya Tunai Tahun 2018, meliputi penguatan kapasitas Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, penguatan peran Pemda dalam pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, penguatan peran kecamatan dan organisasi perangkat daerah dalam mendampingi Desa menyusun RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa dan mendorong gubernur dan bupati atau walikota dalam mengawal pelaksanaan program Padat Karya Tunai," urainya. 

Tjahjo juga menjelaskan tahapan penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dalam Pelaksanaan Program Padat Karya Desa. Pertama, kata dia, Desa melakukan identifikasi ulang RKP Desa tahun 2018, kemudian menentukan aktifitas kegiatan mana yang akan dilakukan secara padat karya tunai. Kedua, hasil dari identifikasi ulang RKP adalah daftar kegiatan padat karya tunai. Ketiga, Desa harus menghitung jumlah tenaga kerja, jumlah hari kerja, dan jumlah upah dari tiap kegiatan padat karya tunai. 

Sementara terkait Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Padat Karya Tunai 2018, kata Tjahjo, setelah perubahan Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa diundangkan, Pemda kabupaten atau kota harus segera menyesuaikan dengan perubahan peraturan bupati atau walikota tentang pengelolaan keuangan desa. 

"Upaya percepatan peningkatan kapasitas SDM apartur Pemda kabupaten dan kota dan Pemerintah Desa adalah sebagai upaya menyikapi atas ditetapkan nantinya perubahan Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa," kata Tjahjo.(p/ab)